STATUS SISTEM:
Mode Akses Publik Terbuka
Sistem Akuntabilitas Terverifikasi • Pedoman & Hak Jawab
Pencarian cepat arsip publik (Contoh: Arman Pratama, Pedestrian, Nawasena)
Dokumen Kebijakan Publik • LEGAL & HAK JAWAB

Pernyataan Sangkalan (Disclaimer) & Batas Tanggung Jawab

Berlaku efektif sejak 2026 sebagai pedoman operasional pengarsipan independen.

1. Tujuan & Karakteristik Platform

JanganLupa! adalah inisiatif arsip dokumen publik dan platform pengawasan sipil (civic tech) yang bersifat independen, nirlaba, dan non-partisan. Platform ini dirancang semata-mata untuk meningkatkan literasi politik warga, memperkuat transparansi pengadaan barang/jasa publik, dan memelihara memori kolektif terhadap rekam jejak penyelenggara negara.

Platform ini tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun, tidak bertindak sebagai juru bicara oposisi, dan tidak menjadi instrumen kampanye terselubung.

2. Sumber Informasi & Tanggung Jawab Kontribusi

Seluruh informasi yang dipublikasikan dalam platform ini bersumber dari dokumen terbuka pemerintah (Lembaran Negara, Perda, LHP BPK, audit BPKP, pengumuman LHKPN KPK), putusan pengadilan berkekuatan hukum, risalah persidangan parlemen, dan karya jurnalistik dari institusi pers terakreditasi Dewan Pers.

Setiap ulasan atau postingan yang dikirimkan oleh kontributor komunitas mencerminkan sudut pandang masing-masing penulis dan tunduk pada pedoman verifikasi kami. Kami tidak menoleransi rumor tanpa bukti, manipulasi berkas digital, maupun fitnah.

3. Pemisahan Fakta dan Dugaan (Asas Praduga Tak Bersalah)

Pengarsipan informasi terkait "Dugaan Pelanggaran" atau "Kontroversi" disajikan semata-mata sebagai catatan proses pengawasan yang sedang berjalan. Pencantuman nama dalam kategori penyelidikan atau audit administratif tidak boleh ditafsirkan sebagai vonis bersalah. Vonis pidana hanya dapat dijatuhkan oleh pengadilan yang berwenang melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

4. Hak Jawab, Klarifikasi, & Prosedur Koreksi Cepat

Sesuai dengan prinsip keadilan informasi publik, setiap pejabat publik, mantan pejabat, perwakilan instansi, atau kuasa hukumnya memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi Penuh tanpa dikenakan biaya apa pun.

Apabila terdapat data riwayat yang keliru, dokumen kadaluwarsa, atau penambahan amar putusan pengadilan terbaru yang memulihkan nama baik, pihak terkait dapat mengajukan permohonan melalui formulir koreksi terbuka kami atau kontak legal redaksi.

5. Batas Tanggung Jawab & Larangan Penyalahgunaan

Pengelola platform JanganLupa! berupaya semaksimal mungkin menjaga keakuratan dan keterbaruan basis data melalui kurasi berkala. Namun demikian, pengelola tidak dapat menjamin ketiadaan eror teknis atau ketidaksesuaian interpretasi data yang timbul di luar kendali redaksi.

Dilarang keras menyalahgunakan arsip JanganLupa! untuk tujuan pemerasan, doxxing data pribadi keluarga, kampanye hitam di luar koridor hukum pemilu, atau intimidasi fisik terhadap subjek yang terdokumentasi.

Sedang Memproses...

Mohon tunggu sejenak, data sedang diproses dan diverifikasi ke sistem.

JanganLupa! Transparansi & Integritas Publik