Tentang JanganLupa!
"Ingat baiknya, ingat juga buruknya."
1. Mengapa JanganLupa! Dibuat?
Dalam siklus demokrasi kontemporer, memori publik terhadap rekam jejak pejabat sering kali terhapus oleh gegap gempita kampanye politik dan algoritma media sosial yang mudah melupakan. Seringkali, publik hanya disajikan citra keberhasilan tanpa pernah melihat kembali temuan audit anggaran atau janji masa lampau yang tidak terealisasi.
Sebaliknya, terkadang seorang figur publik hanya diadili oleh sentimen negatif tanpa pengakuan atas kebijakan berdampak nyata yang telah ia selesaikan.
JanganLupa! hadir bukan untuk menjatuhkan atau mempromosikan siapa pun. Kami adalah arsip terbuka yang mencatat dua sisi secara adil: ingat prestasinya, ingat pula kesalahannya.
2. Empat Prinsip Utama Platform
Setiap poin rekam jejak, baik kebijakan positif maupun dugaan audit, wajib menyertakan pranala sumber terbuka: laporan resmi instansi (BPK, BPKP, Ombudsman), notulensi parlemen, atau pers kredibel.
Tidak terafiliasi dengan tim pemenangan, partai politik, konsultan elektoral, maupun korporasi penerima proyek pemerintah.
Kami menolak pencampuran antara status penyelidikan awal, gugatan tata usaha, dan vonis hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Label status selalu transparan.
Tokoh publik, tim hukum, instansi, maupun anggota masyarakat berhak mengajukan koreksi data yang keliru kapan saja melalui formulir resmi tanpa dipungut biaya.
3. Pedoman Komunitas & Integritas Kontribusi
Komunitas JanganLupa! dibangun atas dasar etika jurnalistik warga (citizen accountability). Kami melarang keras:
- Penyebaran ujaran kebencian, diskriminasi SARA, atau serangan personal terhadap keluarga tokoh.
- Pengunggahan dokumen palsu, suntingan tangkapan layar fiktif, atau rumor tanpa jejak rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Komentar bermuatan spam atau kampanye pemenangan terorganisir (buzzer / bot).